Syukur, Persoalan Gili Trawangan Akhirnya Tuntas

11 Januari 2022 16:30

GenPI.co Ntb - Setelah melalui proses cukup panjang, akhirnya lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (Lotara) yang bermasalah akhirnya tuntas.

“Alhamdulillah, lika-liku persoalan lahan PT. GTI yang telah berlangsung cukup lama kini telah tuntas,” kata Gubernur NTB H Zulkieflimasnyah dikutip dari laman Humas Pemprov NTB, Selasa (11/1).

Pada kesempatan tersebut, Pemprov NTB bersama Pemkab Lotara menandatangani perjanjian pemanfaatan lahan.

BACA JUGA:  Ke Gili Trawangan, Jangan Lupa Cicipi Kuliner ini Gen People

Pemprov NTB menandatangani perjanjian pemanfaatan tanah antara dengan masyarakat atau pengusaha di Gili Trawangan.

Rasa syukur dan bahagia tampak terlihat  di wajah masyarakat Gili Trawangan yang akhirnya menemukan titik terang dari persoalan yang sudah berpuluh-puluh tahun terjadi.

BACA JUGA:  Pembangunan SPAM di Gili Air untuk Menunjang Pariwisata

“Peristiwa ini menjadi sejarah yang membuktikan keseriusan dan keberpihakan pemerintah daerah kepada aspirasi masyarakat di Gili Trawangan,” ucap Zulkieflimansyah.

Dengan kerjasama ini, putra asli Sumbawa ini berharap, selain dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga akan mampu meningkatkan pendapatan daerah khususnya dari sektor pariwisata di masa yang akan datang.

BACA JUGA:  Wabup Rehabilitasi Danau di Gili Meno

Kepada Satgas Gili Trawangan Gubernur meminta, tidak boleh ada pungutan-pungutan yang memberatkan masyarakat.

Apalagi kepada masyarakat yang kurang mampu. Sebaliknya, masyarakat harus diberikan kemudahan.

"Bismillah hari ini kita tandatangani kesepakatan ini, sebagai proses perbaikan kita di masa depan, semoga Allah SWT menghadirkan keberkahan bagi kita semua," tambah Zul yang ditemani Bupati Lotara H Djohan Sjamsu.

Aset di Gili Trawangan ini seharusnya mampu memproduksi uang triliunan.

Dengan luas 65 hektare, lahan yang seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan besar untuk NTB tersebut dikelola swasta dengan masa kontrak selama 70 tahun.

Adapun hasil kajian yang tercatat Bidang Datun Kejati NTB mendasarkan pada perjanjian kerja sama antara swasta dengan Pemprov NTB yang kabarnya sudah berjalan 23 tahun lamanya.

Hal pertama yang menjadi kajian hukumnya dilihat dari luas lahan kelola yang tidak signifikan dengan royalti yang dibayarkan swasta per tahunnya, yakni sebesar Rp 22.250.000.

Menurut kejaksaan tidak logis dan tidak wajar dengan luasan 65 hektare hanya membayar uang segitu.(*)

 

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB