Hasil Pilkades Pansor Hendak Digugat ke PTUN

11 Januari 2022 11:30

GenPI.co Ntb - Calon Kepala Desa Pansor Nomor Urut Satu Sahdan, berencana menggugat hasil pemilihan kepala desa (pilkades) Pansor, Kecamatan Kayangan, Kabupaten ombok Utara (Lotara) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal tersebut direncanakan Sahdan dan timnya, pasca gugatannya ke Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Tingkat Kabupaten dimentalkan.

Sebelum itu, Sahdan dan timnya akan melakukan langkah hearing ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lotara dalam waktu dekat ini, guna menuntut pemilihan suara ulang (PSU).

BACA JUGA:  Bupati Lotara Minta Pilkades Berjalan Sehat

"Kami akan hearing ke DPRD beberapa hari ke depan, kalau memang tuntutan kami untuk PSU tidak digubris, kami akan menggugat ke PTUN,” katanya.

Sahdan mengklaim, dia dan timnya telah menemukan bukti baru sebagai indikasi kecurangan pilkades Pansor beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Semangat, Pilkades Tetap Damai Ya!

Indikasi kecurangan tersebut ada pada angka-angka jumlah pemilih yang dinilai tidak singkron pada formulir C-1.

Misalnya pada jumlah pemilih laki-laki 108 orang dan perempuan 107 orang, yang jika diakumulasikan akan berjumlah 215 orang, namun pada formulir C-1 di TPS 06 tertera 213 orang.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Pelaksanaan Pilkades Lotara Lancar

Kemudian pada kolom pengguna hak pilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdapat dua pemilih laki-laki dan dua pemilih perempuan.

Namun, setelah dijumlahkan angka pemilih tetap dua pada form C-1 tersebut yang seharusnya menjadi empat.

Menurut Sahdan, terlepas dari menang atau pun kalah, pihaknya akan lapang dada menerima dengan syarat PSU harus dilakukan.

Indikasi-indikasi kecurangan yang terjadi saat pilkades Pansor dinilainya menciderai demokrasi, terlebih pilkades kali ini adalah yang pertama di desa yang baru mekar itu.

Sementara itu, Ketua Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Tingkat Kabupaten Lotara Anding Duwi Cahyadi menjelaskan, pihaknya memang telah menerima laporan dari pihak Cakades Pansor Nomor Urut Satu (Sahdan).

Laporan tersebut telah dikembalikan kepada pelapor dan diminta untuk melengkapi bukti-bukti selama tiga hari.

Namun setelah laporan tersebut diajukan lagi, Anding menyatakan tidak ada perubahan dari laporan pertama hingga penganjuan perbaikan.

Anding mengemukakan, hal yang paling krusial dari laporan Sahdan adalah saksi yang dimandatkan oleh Sahdan telah menandatangani berita acara dan semua formulir termasuk C-1.

Artinya, menurut Anding, saksi tersebut telah mengakui bahwa tidak terjadi masalah apa pun di TPS tersebut.

Menanggapi rencana Sahdan menggugat ke PTUN, Anding justru menyebutkan itu sebagai langkah cerdas. Dia mendukung jika Sahdan menggugat ke PTUN, dengan demikian maka jelas langkah yang akan dilakukan Pemda.(*)

 

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB