Dirumahkan Setelah 13 Tahun Mengabdi, Basir Berharap Dihargai

11 Januari 2022 08:30

GenPI.co Ntb - Pengabdian Basir sebagai tenaga kontrak Pemerintah  Kabupaten Lombok Utara (Lotara) harus berakhir. Dia dirumahkan bersama sekitar 200 temannya.

Pria 46 tahun tersebut mengawali kontrak kerjanya bersama sebagai penjaga malam di Kantor Bupati Lombok Utara tahun 2009 lalu.

Dua tahun kemudian ia menjadi Sopir di Sat Pol-PP hingga 30 Desember 2021.

BACA JUGA:  Pembangunan 12.616 RTG di Lotara Ditarget Rampung Tiga Bulan

"Ini semua SK saya, dari awal mengabdi 2009 masih saya simpan dengan baik. Ada 12 SK di sini, SK tahun 2021 belum diberikan sama kantor," ceritanya.

Basir berharap, ada semacam penghargaan yang diberikan Pemkab Lotara untuk mereka.

BACA JUGA:  Akhirnya, Bupati Lotara Bagikan Buku Tabungan RTG

Di era pandemi seperti saat ini, karyawan swasta pun banyak dirumahkan sehingga dirinya sulit mencari pekerjaan baru.

"Saya berharap ada penghargaan, ya mungkin semacam pesangon, terutama bagi kami yang sudah mengabdi lama, saat ini mencari kerja susah, setidaknya ada yang bisa kami harapkan," harapnya.

BACA JUGA:  Kampung Anggur di Lotara Layak Dikembangkan

Satu orang anaknya kini telah SMA, satu lagi menjadi Santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Lombok Timur.

Dan yang terakhir masih bersekolah di bangku sekolah dasar.

Tiga anaknya tersebut menjadi buah pemikiran Basir sehari-hari.

"Kalau untuk makan saya tidak terlalu pikirkan, Insya Allah ada saja, namun untuk keperluan anak sekolah ini yang saya pikirkan," jelasnya murung.

Menanggapi hal tersebut, Plt Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi menjelaskan, pihaknya sebenarnya ingin memberikan santunan atau tali asih kepada 200 orang tenaga kontrak yang dirumahkan.

Namun secara regulasi hal tersebut tidak diatur. Sehingga pihaknya tidak bisa memberikan santunan itu.

"Kita ini berjalan berdasarkan DPA dan tidak tertulis hal tersebut di DPA, jika kami berikan nanti malah jadi temuan. Sebenarnya kami pun ingin memberikan sekedar tali asih untuk mereka," jelas Anding.

Terkait proses dan hasil evaluasi, Anding menyatakan, sepenuhnya menjadi kewenangan di masing-masing dinas.

Sehingga siapa yang dinilai layak untuk diberikan kontrak kembali dan tidak merupakan otoritas dinas.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB