Penipu Bansos Covid Kabur ke Pulau Jawa

10 Januari 2022 20:30

GenPI.co Ntb - Tersangka perempuan berinisial BE yang masuk daftar buronan kepolisian terkait penipuan dan penggelapan dengan modus bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak Covid-19 terdeteksi di Pulau Jawa.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan, tersangka sudah berada di luar NTB.

Tindak lanjut dari hasil penelusuran, dia memastikan pihaknya kini sedang mengejar buronan asal Ampenan, Kota Mataram.

BACA JUGA:  Forkopimda NTB Kompak, Covid Terus Ditekan

“Jadi, keberadaan yang bersangkutan masih kami petakan. Nantinya kalau sudah tertangkap, kami akan menahan,” katanya, Senin (10/1) dilansir dari Antara.

Tersangka kasus penipuan dan penggelapan ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:  Antisipasi Omicron, Pelabuhan Lembar Tetap Ketat

Dia tak kunjung memenuhi panggilan dari penyidik.

Polisi telah tiga kali memanggil. Namun, tersangka tak pernah hadir.

BACA JUGA:  Harus Tahu, Ini Fakta Varian Omicron Covid-19

“Kami cari ke rumahnya tersangka taka da di tempat, makanya ditetapkan masuk DPO kepolisian,” bebernya.

Dalam kasus ini, BE menjalankan modus penipuan dan penggelapan dengan membeli sembako dari agen.

Perjanjian, pembayaran dilakukan beberapa tahap.

“Pembayaran pertama, kedua kabarnya lancar. Tetapi selanjutnya menghilang makanya aksus ini muncul dari laporan korban,” imbuhnya.

Korban dari modus ini ada tiga orang. Hari memastikan itu dari laporan yang diterima oleh pihaknya.

“Ada korban yang merugi Rp 500 juta, Rp 800 juta, dan Rp 1,2 Miliar. Ketiga korban telah lapor, tapi belakangan salah satu korban mencabut dan mengarahkan kepada perdata,” tutupnya.(*)

 

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB