Tipu Rekanan, Pria ini Ditangkap Polresta Mataram

10 Januari 2022 21:00

GenPI.co Ntb - Pria berinisial AK ditangkap Polresta Mataram. Dia diduga kuat telah menipu dengan modus bagi hasil proyek penanganan Covid-19.

AK mendatangi rekanannya inisial KZ, asal Desa Maluk Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat.

Pria 40 tahun ini datang, dengan iming-iming proyek dari Kemendikbud RI, yakni pengadaan barang dan jasa penanggulangan Covid-19.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, proyek yang dijanjikan pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi.

Alat tersebut, nantinya bakal dialokasikan ke sejumlah sekolah dasar (SD) di Lombok Timur.

Warga perumahan Royal Zam-Zam Lombok Barat ini menawarkan syarat uang sejumlah Rp120 juta.

“Alasannya investasi modal,” ujarnya kepada GenPI.co NTB, Senin (10/1/2022).

AK menjanjikan modal dikembalikan, lengkap dengan fee proyek antara 30 sampai 50 persen.

“Korban dijanjikan untung sekitar Rp24 sampai Rp40 juta,” ujarnya

Selain itu, AK juga menunjukkan sejumlah dokumen terkait proyek.

Proyek yang dimaksud AK ini, yakni pengadaan Chromebook untuk keperluan sekolah menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh.

Korban pun bersedia menyerahkan modal invetasi kepada AK. Meskipun tidak sejumlah sama dengan yang diminta pada awalnya.

"Saat itu korban hanya memiliki uang Rp80 juta,” katanya.

Tiga bulan berselang, uang yang dijanjikan tidak kunjung kembali. Baik modal dan keuntungan.

Satreskrim Polresta Mataram kemudian bergerak. AK ditangkap di rumahnya akhir pekan lalu.

Selanjutnya AK, ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP, ancaman hukuman 4 tahun.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB