GenPI.co Ntb - Lahan parkir semua onjek wisata di Lombok Tengah, tidak dikelola Dinas Perhubungan.
Namun murni, sepenuhnya dikelola oleh pengelola objek wisata setempat.
Kabid Teknik dan Angkutan Dishub Lombok Tengah Lalu Baehaqi mengatakan, pengelola hanya membayar pajak ke daerah.
"Contoh parkir di Mandalika dikelola ITDC," katanya kepada GenPI.co NTB, Senin (10/1/2022).
Sementara, parkir di objek wisata daerah utara ada yang dikelola pemerintah desa dan provinsi.
Sebagiannya lagi, parkir dikelola sendiri oleh pemilik wisata.
"Mereka hanya membayar pajak," katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya hanya mengelola parkir di beberapa pasar dan tepi jalan umum.
"Totalnya 154 titik parkir," ujarnya.
Untuk memastikan setoran parkir aman, pihaknya rutin melakukan uji petik.
Dia mengaku, di 2021 lalu target retribusi parkir hanya tercapai 75 persen.
"Kendalanya, banyak masyarakat yang parkir lalu tidak bayar," ujarnya.
Di 2022, target retribusi parkir sekitar Rp1.9 miliar.
Dia berharap, target itu bisa tercapai setelah penertiban di beberapa lokasi parkir.(*)