DPRD Lombok Tengah Jadwalkan Ganti Pimpinan Alat Kelengkapan

10 Januari 2022 16:00

GenPI.co Ntb - DPRD Lombok Tengah, mulai mengagendakan pergantian pimpinan dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Hal tersebut, menyusul akan berakhirnya masa jabatan dari pimpinan AKD.

Terhitung dari masa pelantikan pada 28 Agustus 2019. Kemudian, berakhir 28 Februari 2022.

Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Rumiawan mengatakan, ini sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD.

Dalam Tatib, masa jabatan pimpinan AKD bersifat tetap yakni, paling lama dua tahun enam bulan.

"Berakhir 28 Februari 2022 mendatang," katanya kepada GenPI.co NTB, Senin (10/1/2022)

Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, telah menjadwalkan kegiatan tersebut.

Untuk saat ini, jadwalnya pada masa persidangan kedua tahun sidang 2021-2022.

"Semoga tidak ada perubahan," ujarnya.

Dia berharap, pergantian ini berdampak pada peningkatan produktivitas lembaga.

Terutama, menghadapi setiap tantangan dan tuntutan masyarakat yang semakin dinamis.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB