Kabar Gembira Bagi Para Guru PPPK, Cek Segera!

08 Januari 2022 20:00

GenPI.co Ntb - Kabar gembira bagi seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru.

Mendikbudristek Nadiem Makarim, telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala sekolah.

Permendikbudristek itu mengatur jabatan kepala sekolah bisa diisi PPPK guru.

Terbitnya Permendikbudristek tersebut, mendapat sambutan gembira dari PPPK guru.

"Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi sejumlah persyaratan," bunyi Pasal 2 Ayat 1 Permendikbudristek 40 Tahun 2021.

Adapun, 11 persyaratan yang harus dipenuhi guru PNS dan PPPK sebagai kepsek sebagai berikut:

Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

Memiliki sertifikat pendidik;

Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;

Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS;

Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK);

Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;

Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dari zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

"Persyaratan pada nomor 2, 4, dan 5 dikecualikan untuk guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat," bunyi Pasal 2 Ayat 2. (esy/fat/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB