Polres Dompu Tangkap DRM Gara-gara Jual Barang Ini

08 Januari 2022 21:00

GenPI.co Ntb - Pria berinisial DRM ditangkap Polres Dompu, Jumat 7 Januari 2022 malam sekitar pukul 22.00 Wita.

DRM diciduk karena diduga memiliki dan menjual sabu. Dia ditangkap di jalan raya Desa Raba Baka, Dompu.

Pria berumur 44 tahun ini, merupakan warga Moyo Hilir, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik mengatakan, di lokasi penangkapan tim menemukan pelaku.

Didampingi warga sekitar, tim Polres Dompu melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti.

Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu, mendapatkan satu lembar plastik klip transparan.

"Di dalamnya, berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu," ujarnya dilansir dari laman Humas Polda NTB, Sabtu (8/1/2022).

Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti 1 unit HP, 1 unit sepeda motor, dan 1 kotak rokok.

"Ada juga uang tunai Rp235 ribu," ujarnya.

Total keseluruhan barang bukti sabu berat brutto 2,11 gram, atau berat netto 1,28 gram.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Dompu untuk tindakan hukum lebih lanjut. (*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB