GenPI.co Ntb - Penyidik Polda NTB terus bekerja mengungkap kasus video ceramah kontroversial Mizan Qudsiyah.
Status kasus video ini pun masuk ke penyidikan.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, meski telah masuk tahap penyidikan belum berujung pada penetapan tersangka.
“Jadi tahapan ini belum ada tersangka. Terlapor masih berstatus saksi,” katanya, Jumat (7/1) dikutip dari JPNN.com (Grup GenPI.co NTB).
Video ceramah Mizan Qudsiyah memantik perhatian publik.
Disebut-sebut aksi pengerusakan kendaraan di Ponpes As-Sunnah, Bagik Nyaka, Lombok Timur adalah buntut dari video ini.
Video yang mendiskreditkan makam leluhur masyarakat Lombok ini turut memicu demo berjilid-jilid di Kota Mataram maupun Lombok Timur.
Pemprov NTB telah mengumpulkan segala unsur dari Forkopimda, ormas Islam, dan berbagai elemen.
Hal yang sama pun dilakukan oleh Pemkab Lombok Timur dengan mengundang tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perwakilan Ormas Islam.
Mizan Qudsiyah sendiri, saat ini telah diamankan oleh jajaran Polda NTB di sebuah tempat.(*)