GenPI.co Ntb - Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mendapat sorotan dari Ombudsman NTB.
Penyaluran BPNT ini dinilai rawan dengan pelanggaran dan perbuatan maladministrasi.
“Hal ini karena sejumlah ketentuan dilanggar. Bahkan, ada unsur manipulasi,” kata Kepala Ombudsman NTB Adhar Hakim, Kamis (6/1) dilansir dari Antara.
Hasil investigasi, Ombudsman menemukan beberapa hal di lapangan.
Itu diperoleh dari pemeriksaan tertutup kepada keluarga penerima manfaat (KPM), pengelola e-warung, dan dinas
Muncul keluhan masyarakat penerima bantuan ini.
Diantara keluhan itu adalah buruknya kualitas pangan yang diterima, serta kualitas barang yang tak sesuai ketentuan.
Selain itu, kata Adhar, ada pemaksaan pola pembagian dengan memaksakan bantuan dan penentuan jumlah total ditentukan sepihak.
Berdasarkan pedoman umum program sembako dan Permensos Nomor 20 Tahun 2019 tentang penyaluran BPNT, menyebutkan KPM dalam perbelanjaan e-Warong dapat memilih pangan yang telah ditentukan sesuai kebutuhan.
Dari pedoman ini pula disebutkan tak boleh memaketkan bahan pangan.
Namun di sejumlah tempat terlihat praktik pangan dibeli KPM sudah dalam bentu paket.
Bahkan, e-Warong telah menerima paket pangan dari pemasok.
“Bantuan telah dipaketkan dengan nilai Rp 200 ribu, berisi beras 10 kilo, kacang-kacangan, daging, telur, dan buah,” imbuhnya.
Padahal sesuai dengan pedoman, masyarakat bebas menentukan.
Akibat sudah dipaketkan, masyarakat harus ikut paket tersebut.(*)