GenPI.co Ntb - Oknum PNS di Kabupaten Bima diciduk Tim Sat Resnarkoba Polres Bima bersama Tim Resmob.
Oknum PNS diciduk bersama tiga pria lainnya, akibat dugaan memiliki sabu.
Penagkapan dilakukan, Selasa 4 Januari 2022 malam sekitar pukul 19.00 Wita di Desa Cenggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.
"Oknum PNS itu FS berusia 40 tahun. Sementara 3 orang lainnya, adalah SR 41 tahun, IH 40 tahun, dan SD 28 tahun," ujar Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Adib Widayaka melalui laman resmi Humas Polri, Kamis (6/1/2022).
Selain pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9 poket diduga sabu dengan berat bersih 0,94 gram.
Kemudian barang bukti seperti timbangan elektrik, bungkusan plastik klip, rangkaian alat hisap.
Adib menuturkan, Tim Opsnal yang dipimpin KBO Sat ResNarkoba Ipda I Gede Arnawa menangkap FS, SH, dan IH di sebuah bengkel.
Saat itu SH dan IH, tengah memperbaiki motor milik FS. Sedangkan SD, ditangkap saat tengah memperbaiki pintu rumah FS.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 6 poket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam tas FS, dan 3 poket lainnya serta 1 bungkus plastik klip di atas AC kamar.
Meski kendaraan dinas polisi yang digunakan Tim Opsnal sempat dilempari batu yang diduga dilakukan oknum warga.
Namun keempat terduga, dan sejumlah barang bukti berhasil digelandang ke Mapolres Bima guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Jadi saat itu sempat ada perlawanan berupa pelemparan batu ke arah Randis yang diduga dilakukan warga sekitar,” ujarnya.(*)