Biadab, Anak Kandung Diancam Dibunuh Kemudian Diperkosa

06 Januari 2022 17:30

GenPI.co Ntb - Biadab betul apa yang dilakukan bapak satu ini. Setelah mengancam anaknya dibunuh, dia kemudian memperkosanya.

Ayah kandung berinisial IS ini kini telah diamankan oleh Unit PPA Polres Mataram.

“Pria 37 tahun atas nama iS alias Idrus,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (6/1) 

BACA JUGA:  Polisi Mencari Motif Unggahan Video Ceramah Mizan Qudsiyah

Tersangka IS asal Dusun Montor, Desa Grimak Indah, Kecamatan Narmada, Lombok Barat,

Bapak biadab ini diketahui memperkosan anak kandungnya yang berusia 15 tahun setelah kakak korban melapor polisi.

Berdasar laporan tersebut, kepolisian langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA:  Polda NTB Sambangi Keluarga PMI Kapal Karam

“Polisi menemukan kamar korban yang dijadikan persetubuhan paksa dalam kondisi berantakan,” sambungnya.

Pelaku kepada korban menjanjikan akan membelikan sebuah handphone bila mau melayaninya.

Tersangka IS mengaku menyetubuhi anaknya lima kali setelah ditinggal istrinya ke Malaysia.

BACA JUGA:  Pemain Besar Narkoba Disikat Polisi

Kejadian pertama bulan November 2021 sekitar Pukul 07.00 WITA di dalam kamar korban. Kejadian kedua, ketiga dan keempat korban lupa.

Sedangkan kejadian kelima hari Jumat, 24 Desember 2021 sekitar pukul 07.00 WITA.

"Jadi pagi laporannya masuk, siangnya kami amankan lokasi,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (3) jo. Pasal 76 D atau Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Ancaman hukuman minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(*)

 

 

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB