GenPI.co Ntb - Direktur Resserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengungkapkan tarif PMI yang kapalnya tenggelam di perairan Malaysia.
Dilansir dari Antara, informasi ini didapati penyidik dari keterangan MU alias Long yang telah diamankan Polda NTB.
Tarif untuk satu orang PMI antara Rp 6-10 juta. Korban membayar kepada MU.
Setelah memberikan uang, PMI ini akan diberangkatkan ke luar negeri.
“Uang itu untuk memuluskan ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi pemerintah (Ilegal,” katanya.
PMI ini, lanjutnya, tak perlu repot harus membuat paspor, visa, medical check up.
Supaya aman dan tak kucing-kucingan dengan pihak keamanan setempat, MU membuatkan identitas penduduk Malaysia.
Hal ini yang membuat PMI ilegal atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sulit terungkap ketika tak ada korban.
“Sulit untuk mengidentifikasinya,” ucap Hari.
Hari menambahkan, PMI yang menjadi korban kapal tenggelam rata-rata memiliki pengalaman bekerja di luar negeri.
“Satu PMI dari Lombok Tengah itu sudah dua kali berangkat lewat MU. Dia dibayar Rp 10 juta,” imbuhnya.(*)