Pemain Besar Narkoba Disikat Polisi

06 Januari 2022 09:30

GenPI.co Ntb - Tim Opsnal Polresta Mataram mengamankan seorang buron kasus narkoba berinisial M.

Tersangka M yang masuk daftar pencarian orang (DPO) 6 bulan terakhir diamankan di tempat kediamannya di Lingkungan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Senin (3/1) pukul 23.00 WITA.

Dilansir dari JPNN.com, penangkapan M disaksikan lingkungan setempat dan warga sekitar yang kebetulan ada di lokasi kejadian.

Dari tangan terduga DPO yang menghilang selama 6 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2021.

BACA JUGA:  Kaleidoskop 2021 : Polresta Mataram Sita Ribuan Gram Narkoba

Diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 40,34 gram brutto.

Dari tangan tersangka juga diamankan alat komunikasi serta uang tunai senilai Rp 2,34 juta yang merupakan hasil jualan sabu-sabu.

BACA JUGA:  Waspada, Kasus Narkoba Sepanjang 2021 Meningkat

 “Terduga DPO ini memang telah lama diburu karena sempat melarikan diri keluar Pulau Lombok,” ujar Kasatnarkoba Polresta Mataram Kompol Yogi Purusa Utama.

Yogi menjelaskan terduga DPO ini adalah salah satu pemain besar.

Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan melakukan pengembangan terkait kasus narkoba yang dilakukan terduga DPO.

“Pelaku dijerat pasal 114, 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara,” paparnya.(jpnn/*)

BACA JUGA:  Viral, Foto Tahanan Narkoba di Bima Rayakan Ultah dalam Sel

 

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB