GenPI.co Ntb - Bagi yang belum membuat akun Kartu Pra Kerja, kini mulai 5 Januari 2022 sudah kembali dibuka.
Namun jika Anda sudah memiliki akun, saat gelombang dibuka tinggal klik gabung dan mengikuti seleksi.
Dikutip dari Instagram@prakerja.go.id, Anda juga bisa memanfaatkan berbagai fitur seperti Job Recommendation dan fitur Job Search.
Berhati-hati terhadap situs, dan tautan palsu mengatasnamakan Kartu Prakerja. Situs resmi hanya di www.prakerja.go.id.
Jika Anda ingin membuat akun Kartu Prakerja, berikut ini persyaratan yang wajib dipenuhi.
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. (*)