Polisi Periksa Dugaan Pelanggaran UU ITE

05 Januari 2022 13:30

GenPI.co Ntb - Polda NTB telah mengamankan Mizan Qudsiyah, ustad yang ceramahnya memicu kehebohan.

Potongan ceramah berdurasi 19 detik yang viral diduga menghina makam-makam keramat leluhur masyarakat Lombok.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, polisi tengah menelusuri dugaan ujaran kebencian sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).

BACA JUGA:  Mizan Qudsiyah Telah Dua Kali Diperiksa Polisi

“Sifat pemeriksaannya klarifikasi dan dimintai keterangan,” katanya, Selasa (4/1) dilansir dari Antara.

Sementara itu, Kuasa Hukum Mizan Qudsiyah Muahammad Apriadi Abdi Negara mengatakan, kliennya memang telah diperiksa polisi.

BACA JUGA:  Polisi Mencari Motif Unggahan Video Ceramah Mizan Qudsiyah

“Sudah dua kali dimintai keterangan,” terangnya.

Abdi menyebut, kliennya sebelumnya telah meminta maaf mengenai video 19 detik yang beredar tersebut.

BACA JUGA:  Puluhan Ribu Warga Lombok Timur Gelar Aksi Protes Mizan

Terkait pengunggah dan pemotong video, Abdi menyerahkan proses ke polisi, termasuk mengenai perusakan yang terjadi di Ponpes As-Sunnah Lombok Timur. 

Pada kesempatan tersebut, Abdi mengatakan, paling utama saat ini adalah sama-sama menjaga kondusivitas masyarakat di NTB. 

Polda NTB menyebut telah menemukan akun yang pertama kali mengunggah video 19 detik di facebook.

Oleh polisi pemilik akun telah ditelusuri. Selanjutnya Tim Siber akan mencari tahu motif dari unggahan akun tersebut.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB