ITDC Polisikan Warga yang Pagari Lahan KEK Mandalika

05 Januari 2022 14:00

GenPI.co Ntb - Buntut dari pemagaran lahan yang dilakukan warga, membuat pihak Indonesia Tourism Development Coorporation (ITDC) menempuh jalur hukum.

Corporate Communication Senior Manager ITDC Esther Ginting mengaku, telah melaporkan aksi pemagaran lahan ke pihak berwajib.

Pemagaran di lahan HPL nomor 49 milik ITDC dilakukan pada Senin 3 Januari 2022 kemarin.

"Kami menyayangkan aksi oleh pihak tidak bertanggung jawab," katanya dalam siaran pers yang diterima GenPI.co NTB, Rabu (5/1/2022).

Esther memastikan, status lahan yg diklaim ini merupakan lahan Hak Pengelolaan/HPL ITDC diperoleh dari pelepasan hak atas tanah eks Lembaga Pemasyarakatan.

Adapun langkah ITDC, selanjutnya akan tetap mempertahankan hak hukumnya sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

"ITDC memiliki sertifikat HPL sah yang diterbitkan institusi yang berwenang (BPN)," ujarnya.

Pihaknya juga, dalam waktu dekat akan melakukan dialog dengan pihak terkait lainnya.

Dengan tujuan, agar dapat memperoleh titik temu atas permasalahan tersebut.

Sekaligus, mencegah kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari.

Dia juga meminta, semua pihak agar menghormati hukum dan aturan yang berlaku.

Serta, menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan merugikan kedua belah pihak.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB