Sempat Hilang 6 Bulan, M Ditangkap Polresta Mataram

05 Januari 2022 10:00

GenPI.co Ntb - Setelah menghilang enam bulan, DPO kasus Narkoba berinisial M ditangkap Polresta Mataram.

Pria 44 tahun ini, ditangkap di kediamannya di lingkungan Bintaro, Kecamatan Ampenan Mataram, Senin 3 Januari 2022 sekitar pukul 23:00 wita.

Kasat Narkoba Kompol Yogi Purusa Utama menceritakan penangkapan M berawal dari informasi yang masyarakat terkait keberadaan DPO.

Selanjutnya direspons cepat oleh tim resnarkoba, dengan penangkapan terhadap terduga M.

”Disaksikan pihak lingkungan dan warga sekitar yang hadir,” kata Yogi dikutip dari laman Humas Polda NTB, Rabu (5/1/2022).

Dari tangan terduga, di amankan barang bukti sabu seberat 40,34 gram brutto, alat komunikasi serta uang tunai senilai Rp2.340.000.

“Dia sempat melarikan diri ke luar Pulau lombok,” ungkap Kasat yang baru saja naik pangkat ini.

Terduga adalah satu di antara pemain besar. Saat ini, M sedang dalam pemeriksaan dan melakukan pengembangan terkait kasus narkoba yang dilakukan.

Terduga M, dijerat pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara," ujar Kasat yang baru saja menyandang pangkat Kompol ini. (*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB