GenPI.co Ntb - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB resmi menghentikan penanganan kasus dugaan ijazah palsu yang menimpa Bupati Lommbok Tengah (Loteng).
Polda NTB menghentikan penyelidikan kasus ini lantaran berdasar hasil pemeriksaan saksi maupun bukti tidak ditemukan terjadinya tindak pidana.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Hari Brata mengatakan penyidik tidak menemukan unsur yang mengarah pada perbuatan melawan hukum.
“Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara dengan memeriksa alat bukti yang ada. Karena itu, penyelidikannya dihentikan,” ujar Kombes Hari Brata dikutip dari JPNN (Grup GenPI.co NTB).
Menurut Kombes Hari Brata, selain berdasar hasil gelar perkara, para saksi menguatkan tidak adanya kasus pidana dalam kasus Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bari.
Mulai dari kesaksian para saksi ahli, hingga kajian kalangan akademisi sampai ke tingkat kementerian.
"Jadi itu (ijazah) memang dikeluarkan Universitas 45.
Hasil uji laboratorium menyatakannya sah. Ditjen Dikti juga menyatakan ijazah yang bersangkutan sudah terdaftar," kata Kombes Hari Brata.
Kasus ini awalnya masuk dalam laporan kepolisian pada akhir tahun 2020.
Laporannya berkaitan dengan dugaan Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bari menggunakan ijazah sarjana palsu sebagai kelengkapan administrasi pada saat pencalonan dirinya dalam Pilkada Lombok Tengah 2020.(*)