GenPI.co Ntb - Di tengah demo protes terhadap ceramah Mizan Qudsiyah di Mapolda NTB, sebagian pengunjuk rasa masuk untuk melapor ke Dir Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol Ekawana.
Laporan tersebut dilakukan oleh Badan Otonom (Banom) Nahdlatul Wathan melalui Sekjen Hizbullah H Muhammad Sabir didampingi Ketua Lembaga Bantuan Hukum (Lebah) NW M Ikhwan.
Ikhwan mengatakan, ceramah dari Mizan Qudsiyah yang viral telah menyinggung makam keramat di Lombok dengan sebutan tak pantas.
Hal itu memicu kegaduhan. Setelah menggkaji pengurus NW dan Banom NW menemukan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20028 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Ada pelanggaran seperti yang tertuang dalam pasal 28 Undang-Undang ITE,” katanya, Senin (3/1).
Pada ayat 1 disebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Pada ayat 2, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan indivisu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan.
“Maka kami menyampaikan supaya Kapolda NTB mengambil langkah hukum tegas kepada terlapor,” katanya.
Selain itu, dia meminta Kapolda NTB menghentikan segala bentuk aktivitas kelompok ini untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas di NTB.
Sebelumnya, melalui klarifikasi virtual Mizan Qudsiah mengatakan, terjadi pemotongan video pengajian pada Tahun 2020 saat menyebutkan ziarah ke kuburan.
“Ada salah satu makam yang namanya aneh, itu yang dipotong. Ini membuat fitnah dan kerancuan,” katanya.
Dia menyebut, penyebutan makam tersebut menukil dari keterangan TGH Mahsun Belencong. Tak ada niat untuk menghina.(*)