Tok! Perda Perlindungan PMI Lombok Timur Sah Berlaku

03 Januari 2022 19:00

GenPI.co Ntb - Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Lombok Timur, akhirnya disahkan.

Bupati Lombok Timur M. Sukiman Azmy, berharap Perda tersebut menjadi titik awal optimalisasi perlindungan PMI.

Dalam Perda tersebut, perlindungan dilakukan melalui beberapa proses secara bertahap.

"Seperti peningkatan pengetahuan dan keterampilan sebelum penempatan," ujarnya, dikutip dari laman Pemkab Lombok Timur, Senin (3/1/2021).

Keberadaan Perda menjadi penting, lantaran banyaknya PMI asal Lombok Timur memilih pergi lewat jalur ilegal.

Selain Perda itu, Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam juga turut disahkan.

"Kedua Perda ini merupakan inisiatif dari DPRD," ujarnya.

Perda ini, menjadi payung hukum pemerintah melakukan pemberdayaan dengan maksimal menjelang dibangunnya Kampung Lobster di daerah ini.

"Tahun ini anggaran untuk Kampung Lobster di dua lokasi sudah ada dan disetujui," ujarnya.

Bupati berharap, Perda terebut memberikan arah dan tujuan lebih konkret guna pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.

"Harapannya semua elemen masyarakat berdaya secara optimal dan berkelanjutan," ujarnya.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB