Kades Semparu Lombok Tengah Buat Perdes Pernikahan Dini

02 Januari 2022 09:00

GenPI.co Ntb - Awiq-awiq atau peraturan desa (Perdes) tentang pernikahan dini mulai disiapkan kepala desa.

Satu di antaranya ialah Kepala Desa Semparu Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.

Kepala Desa Semparu Lalu Ratmaji mengaku, sudah membahas tentang Perdes pernikahan anak.

"Kami sudah bahas bersama BPD," katanya, kepada GenPi.co NTB Sabtu (1/1/2022).

Meski kasus pernikahan dini di Semparu rendah, namun Perdes akan tetap dibuat sesuai anjuran.

Tujuan Perdes ini, untuk mengantisipasi terjadinya pernikahan dini.

"Jadi tidak perlu menunggu banyak dulu baru buat," ujarnya.

Dia menambahkan, akibat yang ditimbulkan oleh pernikahan dini sangat banyak.

Hal tersebut, lantaran secara mental belum sepenuhnya siap namun dipaksakan.

Selain berpengaruh ke rumah tangga, resiko lain ialah ke mental serta kesehatan ibu dan anak.

"Banyaknya kasus perceraian karena pernikahan dini ini," ujarnya.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB