Pak Kades, Tolong Buat Awiq-awiq Cegah Merariq Kodeq di Loteng

01 Januari 2022 19:00

GenPI.co Ntb - Kepala Desa di Lombok Tengah, didorong untuk membuat awiq-awiq (PerDes) tentang merariq kodeq (pernikahan dini).

Dorongan itu diinisiasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Kepala DP3AP2KB Lombok Tengah, Baiq Sri Astuti Handayani mengatakan, dengan awiq-awiq maka angka pernikahan dini diharapkan bisa ditekan.

Data yang diperoleh GenPI.co NTB, sedikitnya ada 300 anak yang mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama Praya.

"Nah nanti di awiq-awiq itu diatur sanksinya," ujarnya kepada GenPi.co NTB, Sabtu (1/1/2022).

Dengan sanksi yang dibuat kepala desa, setidaknya dapat meredam terjadinya pernikahan dini.

Selain itu, pihaknya juga sudah bekerja sama dengan Pengadilan Agama.

Bagi anak yang melangsungkan pernikahan dini, saat ini harus mengajukan dispensasi ke DP3AP2KB.

"Pengadilan Agama akan melihat apakah dispensasi itu kami setujui atau tidak," ujarnya.

Pihaknya, dalam membuat keputusan tentunya memperhatikan manfaat maupun mudarat.

Dinas Pendidikan juga didorong aktif melakukan sosialisasi ke semua siswa di sekolah.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB