Pandemi, Usaha Klinik dan Apotek di Mataram Naik Drastis

01 Januari 2022 09:00

GenPI.co Ntb - Sejak pandemi Covid-19, pengajuan izin usaha klinik dan apotek di Mataram meningkat drastis.

Jumlah izin operasional, yang dikeluarkan sejak Januari 2021 sampai Desember 2021 mencapai 95 unit.

"Tercatat 73 unit untuk izin apotek dan 22 unit izin klinik," ujar Kepala DPMPTSP Kota Mataram Amiruddin, Kamis (30/12/2021).

Jumlah itu naik drastis, dibandingkan tahun sebelumnya tidak mencapai 10 unit per tahun.

Selain karena kebutuhan layanan kesehatan, diprediksi juga karena kategori usaha mikro dengan modal bawah Rp5 miliar.

Sehingga penerbitan izin, untuk bidang usaha tersebut lebih mudah dan cepat.

Sebab pengajuan, hanya menyerahkan dokumen standar dan rekomendasi Dinas Kesehatan.

"Pemohon tidak perlu mengurus izin UKL/UPL dari Dinas Lingkungan Hidup," katanya.

Apalagi, setelah sistem perizinan terintegrasi yakni aplikasi Online Single Submission (OSS) diterapkan sejak awal 2021.

"Melalui aplikasi OSS, pemohon bisa mengajukan izin dari rumah atau mana saja, tanpa harus datang ke kantor kami," katanya.(Antara/*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB