OMG, ART di Bima Nekat Curi Emas Milik Majikannya

01 Januari 2022 02:00

GenPI.co Ntb - Asisten rumah tangga inisial HK di Desa Bajo, Kabupaten Bima nekat mencuri emas majikannya 19 gram lebih.

Sekarang dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah ditangkap polisi.

Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka mengatakan, emas sudah dijual dengan harga Rp10 juta.

Korban adalah Nasarudin, majikannya yang sehari-hari bekerja menjadi PNS.

“Saudari HK ditangkap berdasarkan laporan korban 27 Desember 2021,” Katanya dikutip dari portal resmi Humas Polri, Sabtu (1/1/2022).

Adib bertutur, kasus pencurian HK diketahui saat istri korban hendak menghadiri peringatan Hari Ibu di Kantor Bupati Bima.

Saat hendak mengambil gelang emas seberat 19.67 gram di kamarnya, istri korban tidak menemukan.

Korban pun mencurigai ARTnya inisial HK yang telah lima bulan bekerja.

HK yang tak kuasa mengelak, akhirnya mengaku dia yang mencuri gelang emas tersebut.

“Korban langsung melaporkan kasus ini di Polsek Soromandi,” ujarnya.

HK juga mengakui serangkaian pencurian. Seperti mengambil gelang emas, 4 lembar kain sarung, dan uang tunai sejumlah Rp800 ribu.

“Keterangan tersangka, dia mengambil barang tersebut berlainan waktu,” ujarnya.

Liontin emas seberat 19 gram lebih, dijual HK di toko emas di Kompleks Pasar Sila, Bima. (*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB