GenPI.co Ntb - Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Suryaman mengatakan, pelayanan publik di KSB meraih zona hijau.
“Penilaian tersebut dilakukan sebagai bentuk penanganan terhadap kepatuhan standar pelayanan,” katanya, Kamis (30/12).
Rendahnya pelayanan public mengakibatkan berbagai jenis mal administrasi di instansi pelayanan public.
Misalnya, ketidakjelasan prosedur, ketidakpastian jangka waktu layanan, pungli, korupsi, ketidakpastian layanan perijinan investasi.
Kesewenang-wenangan secara makro mengakibatkan rendahnya kualitas pelayanan publik.
Suryaman menerangkan, tahapan penilaian telah dilaksanakan melalui tahapan persiapan dengan kegiatan permintaan produk layanan dan pendampingan oleh pusat.
Selanjutnya dilaksanakannya pengumpulan produk layanan yang telah dilakukan di bulan juni – oktober 2021.
Tahapan selanjutnya yaitu pengolahan data dan finalisasi data, serta tahapan terakhir yaitu penyusunan laporan hasil kepatuhan dan pemberian predikat kepatuhan.
Suryaman juga menerangkan bahwa terdapat tiga predikat dalam penilaian tersebut, yaitu zona merah zona kuning, dan zona hijau.
Zona merah berarti nilai kepatuhan berada pada posisi rendah,
Zona kuning berarti kepatuhan berada pada posisi sedang, sedangkan zona hijau berada pada posisi kepatuhan tinggi.
Kabupaten Sumbawa Barat mendapat predikat Zona hijau dengan nilai 88,38.(*)