Bupati Lobar Pertegas Aturan Pembatasan Tahun Baru

30 Desember 2021 11:30

GenPI.co Ntb - Bupati Lombok Barat (Lobar) H Fauzan Khalid mempertegas aturan pembatasan kegiatan menyambut tahun baru dalam acara sosialisasi Inmendagri 66 Tahun 2021.

Dan Surat Edaran (SE) Bupati Lobar terkait pembatasan kegiatan menyambut Tahun Baru 2022 yang berlangsung di Aruna Senggigi Resort & Convention Selasa malam, (28/12).

“Awalnya saya terbayang bisa dari jam 10 sampai jam 12, cuma tiga hari yang lalu ada perintah tegas dari Bapak Mendagri sesuai dengan yang sekarang kita putuskan yaitu sampai jam 10 malam saja,” katanya.

BACA JUGA:  Lobar Bahas Inflasi Jelang Nataru

Bupati dua periode itu mengaku sudah berdiskusi secara internal dengan jajaran Forkopimda Lobar, dan berharap ada kelonggaran, namun menurutnya jika perintah dari pusat tidak bisa diabaikan.

“Selain dari Mendagri, ada lagi yang lebih tegas lagi yaitu Perintah Kapolri ke Kapolda berikutnya ke Kapolres, ada lagi perintah Panglima TNI ke KSAD ke Danrem lalu ke Dandim, ini kemudian yang menyebabkan kami membuat Surat Edaran seperti yang Bapak Ibu sekalian sudah baca,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bupati Lobar Minta Calon Kepala Sekolah Tunjukkan Prestasi

Senada dengan hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Lobar Saepul Akhkam yang juga hadir pada acara sosialisasi.

“Pertemuan ini mempertegas keberlakuan Surat Edaran Bupati berdasarkan Instruksi Kementerian Dalam Negeri bahwa untuk perayaan Tahun Baru tanggal 31 Desember sampai tanggal 1 Januari 2022 itu sifatnya sudah baku, jadi pada pukul 22.00 kegiatan perayaan tutup,” ucapnya.

BACA JUGA:  TPID Pantau Semua Pasar di Lobar

“Tapi khusus untuk kegiatan di dalam hotel yang melayani tamu bisa tetap lanjut,” imbuhnya.

Ahkam juga mengatakan Keputusan itu tentunya didasari oleh kekhawatiran penyebaran varian virus baru Omicron yang sudah mulai masuk ke Indonesia.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB