Hapus Aset, Lombok Tengah Dapat Ganti Rugi Rp300 Juta

29 Desember 2021 15:00

GenPI.co Ntb - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah telah menghapus aset bangunan Hotel Tastura di Kuta Mandalika.

Dari penghapusan aset tersebut, Pemkab mendapat ganti rugi sebesar Rp300 juta.

Bekas lahan tempat bangunan hotel seluas 2 hektare itu, kini berdiri Raja Hotel.

Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya mengatakan, Hotel Tastura milik pemkab sudah dihapus lantaran adanya bangunan baru.

Sesuai hitungan neraca psychemedics corporation, dari penghapusan aset pemkab mendapatkan ganti rugi atau konpensasi Rp300 juta.

Firman mengaku, penghapusan aset lantaran pemkab ada kontrak kerja sama dengan perusahaan yang membangun dan mengelola Raja Hotel.

"Kontrak kerja sama dengan Raja Hotel selama 30 tahun," katanya kepada GenPi.co NTB Rabu (29/12/2021).

Pihaknya memastikan, aset yang dihapus hanya pada bangunan Hotel Tastura saja.

Sementara, lahan yang menjadi lokasi pembangunan tetap milik pemkab.

"Kontraknya, bangun guna serah atau built operate and transfer,” ungkapnya.

Setelah masa konsesi atau pemberian hak izin selesai, maka aset akan diserahkan kembali kepada pemerintah.

Dipastikan, ada kontribusi tahunan ditambah bagi hasil dari keuntungan bersih Raja Hotel.

Kontribusi tetap, akan diterima Rp700 juta per-tahun untuk tahun pertama.

Selanjutnya, Rp1 miliar per tahun mulai tahun kedua dan seterusnya.

Namun, per-lima tahun akan dilakukan penyesuaian besaran kontribusi.

Sedangkan, bagi hasil tergantung besaran keuntungan yang didapatkan.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co NTB