UMK Mataram Naik, Loteng Pilih Tetap dengan UMK 2021

24 November 2021 17:00

GenPI.co Ntb -   Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kota Mataram, pada 2022 mengalami kenaikan Rp43 ribu atau hampir dua persen dari UMK 2021.

Untuk diketahui UMK Kota Mataram di 2021 sebesar Rp2.184.450.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram H Rudi Suryawan mengatakan, kenaikan itu masih hitungan pemerintah. Belum ada kesepakatan denan Dewan Pengupahan.

Berbeda dengan Mataram, UMK di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) diperkirakan tidak mengalami kenaikan.

Pertimbangan tidak adanya kenaikan, lantaran kondisi ekonomi Loteng dinilai belum sepenuhnya pulih di masa pandemi ini.

“Melihat kondisi ekonomi saat ini, sehingga kemungkinan tidak,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Loteng, Lalu Karyawan, Selasa (23/11/2021).

Untuk diketahui di 2021, besaran UMK Lombok Tengah sebesar Rp2,192,987. Jumlah tersebut sama dengan UMK 2020.

Karyawan menambahkan, UMK Loteng 2022 ditetapkan November ini, setelah rapat akhir dengan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK).

Pemkab lanjut Karyawan, menekankan semua perusahaan di Loteng bisa memberikan gaji sesuai UMK yang sudah ditetapkan.

Menurut dia, Jumlah perusahaan di Loteng ada 300 lebih. Tetapi, kondisi saat ini diakui baru sebagian perusahaan yang memberikan gaji sesuai UMK.

“Persoalannya adalah kemampuan perusahaan,” ujarnya. (*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB