Mau Pindah? Berikut ini Cara Urus Perubahan KTP

29 Desember 2021 09:00

GenPI.co Ntb -  Tidak sedikit orang yang bingung cara mengurus pindah KTP.

Padahal syarat dan caranya sangatlah mudah sekali.

Apa saja yang harus disiapkan?

Mengutip dari TikTok Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh @zudanariffakrulloh, untuk mengurus pindah KTP anta kabupaten/kota atau antar provinsi kini mudah.

Anda tidak perlu membawa surat pengantar RT, RW atau kelurahan.

Syaratnya sekarang Cukup membawa Kartu Keluarga (KK).

Pindah penduduk antar kecamatan, kabupaten, antar provinsi syaratnya sama, yaitu cukup membawa kartu keluarga saja.

"Tidak perlu pengantar RT, RW, kelurahan atau kecamatan," kata Zudan dalam video yang diunggahnya.

Aturan pengurusan pindah KTP sudah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.

Tidak ada biaya yang dipungut untuk melakukan pengurusan dan sebaiknya dilakukan sendiri dan tidak diwakilkan, atau melalui calo.

"Urus sendiri, tidak perlu dengan calo. Karena siapa tahu calonya itu yang minta duit. Petugas Dukcapil dilarang memungut biaya. Semuanya gratis," lanjutnya.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB