Ingat, Tak Ada Perayaan Tahun Baru!

28 Desember 2021 14:30

GenPI.co Ntb - Pemprov NTB mengeluarkan surat edaran (SE) untuk pembatasan Natal dan Tahun Baru 2022. Masyarakat pun diingatkan tak menggelar perayaan tahun baru.

Sekda Pemprov NTB H lalu Gita Ariadi mengatakan, larangan perayaan tahun baru merujuk pada SE Gubernur NTB Nomor 360/19/KUM/Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

“Pemerintah sekaligus mengingatkan supaya masyarakat tak lengah,” katanya, Selasa (28/12).

BACA JUGA:  500 Personel Aparat Gabungan Amankan Nataru di Dompu

Gita mengatakan, saat ini dunia sedang dihadapkan dengan varian baru Covid-19 yaitu Omicron.

Varian baru ini disebut memiliki kemampuan  menyebar cukup cepat. 

BACA JUGA:  Antisipasi Omicron, Gubernur Terbitkan SE

“Masyarakat harus tetap taat dengan protokol kesehatan. Tetap mengikuti aturan,” bebernya.

Masyarakat diingatkan, memahami apa yang menjadi kebijakan dan keputusan dari pemerintah baik pusat maupun provinsi. 

BACA JUGA:  2000 Tempat Tidur Antisipasi Lonjakan Covid Selama Nataru

“Semua ini semata-mata dmei melindungi masyarakat,” imbuhnya.

Kondisi saat ini, lanjut Gita, ekonomi mulai sedikit membaik setelah cukup lama terdampak pandemi.

Angka masyarakat terpapar Covid-19 pun terus menurun. Kondisi yang semakin membaik.

“Meski begitu kita harus tetap menjaga diri dengan munculnya varian baru ini,” ujarnya.

Pawai arak-arakan yang lazimnya terjadi saat tahun baru, menurut Gita, memicu terjadinya kerumunan.

Masyarakat mengabaikan protokol kesehatan. Tak jarang mengabaikan menggunakan masker.

“Untuk tempat wisata harus juga menerapkan prokes yang ketat. Karena akan menjadi sasaran warga yang berlibur,” imbuhnya.(*)

 

 

 

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB