KTP Hilang di Luar Kota? ini Cara Urus dan Cetak Ulang

28 Desember 2021 15:00

GenPI.co Ntb - Untuk perantau, masalah KTP hilang di luar kota tempat tinggal sering membingungkan.

Terkadang perantau belum bisa kembali ke daerah asal mengurus KTPnya.

Lalu apakah bisa mengurus KTP hilang di luar kota? Berikut rangkuman GenPi.co NTB;

Sebelum mengurus KTP yang hilang, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.

Dinukil dari laman resmi Instagram Kemenkominfo, IndonesiaBaik, berikut yang harus disiapkan:

Mengurus surat keterangan hilang dari kepolisian setempat.

Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Jika syarat ini sudah disiapkan, Anda bisa menuju Dukcapil terdekat untuk membuat KTP baru.

Berikut langkah-langkahnya:
Membawa dokumen yang dibutuhkan ke Dukcapil terdekat.

Sampaikan ke petugas Dukcapil bahwa akan mencetak KTP karena kehilangan.

KTP yang dicetak tidak mengalami perubahan alamat, meski dilakukan di luar kota asal.

Proses pengurusan KTP hilang di luar kota, tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB