GenPI.co Ntb - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB H lalu Moh Faozal mengatakan, kenaikan penyeberangan Kayangan-Poto Tano mengacu pada surat keputusan Gubernur NTB.
Surat Gubernur NTB Nomor 550-776 Tahun 2021 dan Keputusan Direksi PT ASDP IF Nomor KD.130/OP.404/ASDP-2021 tentang tarif angkutan penyeberangan lintas Kayangan-Poto Tano.
“Penyesuaian tarif ada kenaikan 15 persen. Berlaku pada 1 Januari,” katanya, Senin (27/12) dilansir dari Antara.
Dikatakan, kenaikan tarif tidak serta merta begitu saja. Prosesnya dilakukan sejak enam bulan terakhir.
Ini berawal dari usulan gabungan pengusaha angkutan sungai danau dan penyeberangan (Gapasdap) Kayangan pada Juli 2021.
Permintaan Gapasdap ada penyesuaian tarif 25,5 persen dari tarif dasar.
Alasannya karena biaya operasional kapal meningkat, sementara tarif penyeberangan stagnan dalam lima tahun terakhir.
Dari permintaan itu kemudian Dishub membentuk tim, membahas bersama ASDP, Organda, Gapasdap, dan akademisi Universitas Mataram.
“Dari proses itu kita rapat sampai empat kali. Akhirnya disepakati kenaikan 15 persen,” imbuhnya.
Kenaikan tarif ini, kata Faozal, akan disertai dengan peningkatan pelayanan.
Pengusaha kapal berkomitmen memberikan jasa yang bersih, sehat, aman, dan ramah lingkungan.(*)