GenPI.co Ntb - Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron yang sudah masuk ke Indonesia, Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah mengeluarkan surat edaran (SE).
SE dengan Nomor 360/19/KUM/ tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona virus disease (Covid-2019) pada saat Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 di Provinsi NTB.
“SE ini mengantisipasi aktivitas masyarakat saat Natal dan Tahun baru,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Teknologi (Kominfo) Najamuddin Amy, Senin (27/12).
Dikatakan, SE ini menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 pada saat Natal tahun 2021 dan tahun baru tahun 2022.
Addendum surat edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Nasional Nomor 24 tahun 2021.
Tentang pengaturan aktivitas dan mobilitas selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi covid 19.
SE Menteri Agama Nomor 33 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan covid 19 dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan hari raya Natal tahun 2021.
SE Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 32 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid -19.
Dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan penularan covid 19 di NTB khususnya pada saat Natal 2021 dan tahun baru 2022.
“Semua pihak diminta mengikuti aturan melalui SE ini,” imbuhnya.(*)