Cara dan Syarat Buat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja, Catat ya!

27 Desember 2021 12:00

GenPI.co Ntb - Syarat membuat kartu kuning bagi pencari kerja sangat praktis dan sederhana.

Kartu kuning adalah data pribadi pencari kerja yang termuat di database Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Untuk mendapatkan kartu kuning atau biasa disebut AK-1, masyarakat dapat datang langsung ke dinas kabupaten/kota.

Namun, jika ingin praktis masyarakat dapat membuka situs kemnaker.go.id di layanan karirhub.

Bentuk fisik kartu kuning ini akan memuat beberapa informasi tentang pemiliknya.

Bagi yang belum mengetahui syarat membuat kartu kuning untuk mencari kerja, simak informasinya berikut ini.

Syarat membuat kartu kuning
Melansir akun Instagram indonesiabaik.id begini syarat dokumen yang diperlukan membuat kartu kuning bagi pencari kerja, di antaranya meliputi:

1.Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisir
2.Fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP) / Surat Izin mengemudi (SIM)
3.Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki
3.Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki
4.Membawa 2 lembar pas photo ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah

Membuat kartu kuning dengan mendaftar langsung
Lalu bagaimana cara mendaftarnya secara langsung. Berikut caranya seperti yang dibagikan akun Instagram Indonesiabaik.id;

1.Datang langsung ke kantor Disnaker setempat
2.Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1
3.Serahkan dokumen persyaratan yang diminta
4.Menunggu proses pencetakan kartu
4.Selesai dicetak, legalisasi kartu kuning

Jika tidak sempat mengunjungi kantor Disnaker, pembaca juga dapat membuat secara online. .

Syarat membuat kartu kuning dengan mendaftar secara online
Berikut cara mendaftar kartu kuning secara online atau dengan aplikasi SISNAKER, antara lain:

Akses situs https://karirhub.kemnaker.go.id.
Masukan data nomor KTP, handphone, email beserta password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER.
Klik "Masuk Sekarang".
Pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja".
Pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub.
Lalu akan tersedia berbagai lowongan pekerjaan.
Jika akan mencetak kartu AK/I, dapat datang langsung ke dinas kabupaten/ kota.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co NTB