Polisi Mataram Peringatkan 2 DPO Curanmor Cepat Serahkan Diri

25 Desember 2021 22:00

GenPI.co Ntb - Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi, mengeluarkan peringatan terhadap 2 orang DPO curanmor di Ampenan, Mataram.

“B dan R masuk DPO kami, secepatnya kami amankan,” ujarnya ilansir dari laman web Humas Polda NTB, Sabtu (25/12/2021).

Sebelumnya, Polresta Mataram membongkar kasus pencurian sepeda motor di Jalan Seruni, Kecamatan Ampenan, Mataram, 12 Desember 2021.

Lima orang pelaku ditangkap, di antaranya pelaku di lapangan, dan dua lainnya sebagai penadah.

Tiga pelaku tersebut antara lain W, 21 tahun asal Jerowaru Lombok Timur, A dan R.

Sedang dua orang penadah antara lain U dan B.

“W dan U diamankan di Polresta Mataram, sedang A di Polres Lombok Tengah,” ujarnya.

Kombes Heri mengatakan, kejadian berawal saat W, R dan A dari Lombok Tengah menuju Mataram dengan sepeda motor berboncengan tiga.

Saat berada di Jalan Seruni, mereka berhenti di salah satu indekos.

Melihat keadaan saat itu sepi, tersangka R dan A masuk ke pekarangan indekos tersebut.

Sedangkan W, menunggu di kendaraan sambil berjaga-jaga melihat situasi.

Setelah merusak kontak sepeda motor jenis Honda Scoopy milik korban, kedua tersangka R dan A langsung kabur. Diikuti W menuju Lombok Tengah.

R dan A menjual sepeda motor itu, kepada B di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah seharga Rp2 juta.

Hasil penjualan dibagi ke W, R dan A, sama-sama mendapat Rp650 ribu.

“B yang masih buron menjual sepeda motor itu kepada U," ujarnya.

Oleh U kemudian mengetok ulang nomor rangka mesin untuk menghilangkan jejak.

"Saat ini, U dan W telah diamankan,” bebernya.

Atas tindakan ini tersangka diancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. (lia/JPNN)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB