Polisi Resmi Tetapkan Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT

14 Oktober 2022 03:00

GenPI.co Ntb - Polda Metro Jaya, resmi menetapkan Rizky Billar menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebut, Rizky Billar menjadi tersangka setelah bukti cukup.

Penetapan ini, sesuai ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2004.

"Tentang Penghapusan KDRT, yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 Ayat 1," katanya, Rabu (12/10/2022)

Selain itu, adanya alat bukti lain termasuk visum, membuat Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara.

Zulpan menambahkan, tindak lanjut dari penyidik yaitu pemeriksaan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka.

Rizky Billar, melakukan kekerasan ke Lesti Kejora, 28 September 2022 pukul 01.51 WIB di kediaman di Cilandak.

Suami dari pelantun dangdut ini, diduga mendorong dan membanting korban ke kasur.

Tidak itu saja, Rizky Billar mencekik leher Lesti Kejora sehingga jatuh ke lantai.

Dugaan itu, kembali terulang pukul 09.47 WIB. Saat itu, Lesti ditarik ke arah kamar mandi.

Mengalami kejadian kekerasan tersebut, Lesti Kejora melaporkan suaminya ke polisi.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB