Medina Zein Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

20 September 2022 03:00

GenPI.co Ntb - Medina Zein, dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dikurangi masa tahanan.

Tuntutan dibacakan JPU, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 19 September.

Selebram tersebut, dituntut JPU untuk kasus yang dilaporkan Marissya Icha belum lama ini.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Medina Zein dengan pidana penjara satu tahun dikurangi masa tahanan," ujar JPU.

Selain pidana penjara, Medina Zein juga dituntut JPU untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta.

"Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman enam bulan," sambungnya.

JPU menyebut, beberapa hal memberatkan perbuatan Medina Zein ke Marissya Icha.

Salah satunya ialah, akibat perbuatan terdakwa, Marissya Icha dirugikan secara moril.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan di pengadilan," ucap JPU.

Sebelumnya, Medina Zein dilaporkan Marissya Icha atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Medina Zein dijerat dua kasus, yakni dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea dan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.

Kasus itu pun, kini masih bergulir di PN Jakarta Selatan. (mcr7/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB