PayPal, Aplikasi yang Diblokir Kemenkominfo, Transaksinya Sakti

01 Agustus 2022 11:00

GenPI.co Ntb - Salah satu jenis pembayaran yang diminati masyarakat di era digital saat ini adalah PayPal.

Nama aplikasi ini sedang banyak dibahas setelah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)

Aplikasi ini memiliki dianggap sakti, karena pengguna dapat bertransaksi lintas negara. 

BACA JUGA:  Pilkada Masih 2024, PSI Sudah Himpun Nama Calon Pemimpin NTB

Paypal kerap digunakan oleh penjual jasa digital di dunia maya. Order pekerjaan kerap dibayarkan melalui Paypal.

Paypal memiliki jaringan kuat dan melayani berbagai transaksi keuangan, pembayaran atau layanan jasa transfer dapat digunakan hanya menggunakan jari.

BACA JUGA:  Lengkapi Berkas ke Jaksa, Polres Mataram Musnahkan Ganja

Sebelumnya, masyarakat mengenal pengiriman uang menggunakan kertas berupa cek dan wesel pos.

PayPal menjadi salah satu alat pembayaran virtual yang paling banyak digunakan oleh para marketer online.

BACA JUGA:  Sekolah Islam Wasathiyah, Wagub NTB : Untuk Mewujudkan Toleransi

Pasalnya, transaksi menggunakan PayPal memiliki tingkat keamanan baik dan terjamin jika dibandingkan dengan berbagai fasilitas serupa.

Berbeda dengan transaksi online banking lainnya yang hanya terbatas pada transaksi satu negara saja, PayPal memiliki jaringan luas dan bisa dilakukan antar negara sekalipun.

Hal ini menjadi alasan mengapa banyak orang yang menggunakan PayPal di dalam bisnis online yang mereka kelola, sebab PayPal memudahkan pengiriman uang dan juga memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pebisnis online di mana saja berada.

Transaksi menggunakan PayPal akan berjalan dengan mudah dan sangat lancar, selama pengguna memiliki rekening PayPal yang terhubung dengan bisnis yang mereka jalankan.(*)

 

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB