Ini Situs yang Diblokir Kemenkominfo, Judi Online Kok Aman Sih?

01 Agustus 2022 07:00

GenPI.co Ntb - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir sejumlah situs seperti Steam, Epic Games, Origin, Yahoo, dan PayPal.

Langkah pemerintah ini mengundang beragam komentar, khususnya bagi pekerja digital. Disaat yang sama, situs-situs judi online tetap tampil dengan nyaman.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemenkominfo mengatakan Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, salah satu perusahaan digital itu, yakni Steam menunjukkan komitmen untuk mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik.

BACA JUGA:  Oh, Jeje Marah-marah di Citayam Fashion Week Bagian dari Akting

"Untuk (pengembang game lokal) yang distribusi lewat Steam, kami minta tunggu sebentar. Kami sudah ada komunikasi dengan Steam, mereka sedang menyiapkan pendaftaran," katanya di Jakarta Minggu (31/7).

Kemenkominfo memblokir platform game online Steam sejak 29 Juli karena tidak mendaftar PSE sampai batas waktu yang diberikan.

BACA JUGA:  Mencari Cuan dengan Jualan di Facebook, Begini Caranya!

Namun, pemblokiran itu tidak hanya meresahkan bagi konsumen, terutama yang sudah membayar biaya berlangganan, tetapi, juga pengembang game lokal.

Sejumlah game online buatan pengembang lokal dirilis di Steam, antara lain Dreadout, She and The Light Bearer, dan Coffee Talk.

BACA JUGA:  Keren, Google Berencana Membuat Acara di Lombok

Pemblokiran Steam menimbulkan masalah baru karena sejumlah game sudah mendaftar sebagai PSE, tetapi tetap tidak bisa dimainkan karena tersedia di platform tersebut.

Semuel mengatakan sejak diblokir kemarin, Steam berkirim surat kepada mereka dan berkomitmen untuk mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik.

Steam adalah salah satu platform yang berkomunikasi dengan Kementerian Kominfo setelah diblokir Sabtu kemarin. Selain Steam, Kominfo menyatakan Dota 2 dan Counter-Strike Global Offensive juga sudah berkirim surat terkait kewajiban pendaftaran PSE ini.

Mengenai PayPal yang disebut sudah mendaftar, namun tetap diblokir, Kemenkominfo mengatakan pendaftaran tersebut tidak sah karena tidak dilakukan oleh perwakilan PayPal.(antara/put)

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Tommy Ardyan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co NTB